KPK Jelaskan Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR Terkait Pengiriman Logistik

3 jam yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK menjelaskan perkara dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tengah diusut saat ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengadaan tersebut terkait dengan pengiriman barang.

"Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi pengiriman barang," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).

"Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke wilayah, daerah-daerah. Bentuknya ada buku dan lain-lain, cetakan-cetakan gitu," ungkap dia.

Asep menyebut, dalam melaksanakan pengiriman barang itu, pihak ekspedisi diduga melakukan suap agar ditunjuk sebagai pemenang proyek pengiriman.

"Nah, untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang, si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu. Makanya ada gratifikasinya," tuturnya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTODirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

KPK memang tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan MPR. Namun, belum dijelaskan lebih detail mengenai konstruksi perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang te...

Baca Selengkapnya