ARTICLE AD BOX

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi mengurangi tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.
Dalam catatan KPK, setidaknya ada 17 poin permasalahan di RKUHAP yang dinilai menghambat kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan, bisa juga mungkin mengurangi kewenangan-kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Setyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).
Setyo menyebut bahwa KPK telah melakukan kajian dan focus group discussion (FGD) bersama dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas RKUHAP tersebut.
"KPK sendiri sudah melakukan kajian FGD bersama beberapa pakar, membandingkan antara KUHAP kemudian beberapa informasi berdasarkan informasi DIM [Daftar Inventarisasi Masalah]," ucap Setyo.
"DIM ini kan berubah-berubah terus. Nah, beberapa hal yang perlu saya sampaikan dan perlu diantisipasi adalah masalah upaya paksa. Upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain gitu," papar dia.

Setyo menjelaskan bahwa kewenangan KPK telah diatur di UU KPK yang meliputi pencegahan, pendidikan, h...