85 Pegawai Kemnaker Nikmati Uang Pemerasan TKA Tapi Tak Tersangka, Ini Kata KPK

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Hedi/kumparanAsep Guntur, Direktur Penyidikan KPK. Foto: Hedi/kumparan

85 pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga ikut menerima uang yang diduga merupakan hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Mereka di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka oleh KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan mengapa ke-85 orang itu tidak ikut dijadikan tersangka meski diduga menerima aliran dana hasil pemerasan TKA.

Asep menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang mesti melihat mens rea atau niat jahat saat melakukan tindak pidana tersebut.

"Bahwa tentunya pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang itu ada mens rea-nya. Ada niat jahat yang harus kita buktikan di sini," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).

"Di sana siapa yang memang benar-benar memiliki niat jahat untuk melakukan ini," jelasnya.

Kemudian, lanjut Asep, juga perlu dilihat apakah pihak yang diduga menerima aliran uang korupsi mengetahui asal perolehan uang tersebut atau tidak.

"Kemudian, apakah orang-orang tersebut, misalkan yang terbagi ini, ya, terbagi uangnya mengalir ke siapa, memang dia mengetahui, memahami," ucap Asep.

"Atau dia hanya misalkan kebagian, 'oh ini dapat uang atau dapat makanan', dibelikan kepada makanan gitu, ya. Dia tidak tahu-menahu dari mana asal uang tersebut," imbuhnya.

Untuk itu, kata dia, KPK mesti benar-benar memisahkan antara pelaku utama dari tindak pidana korupsi dengan pihak yang memang hanya ikut menerima namun tidak mengetahui asal perolehan uang tersebut.

"Jadi, kita memang harus benar-benar memisahkan antara orang atau yang pelaku utamanya dengan siapa yang memang hanya sebagai kebagian tap...

Baca Selengkapnya