KPK Jelaskan soal Periksa Khofifah di Jatim, tapi Eks Ketua DPRD-nya di Jakarta

3 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanKetua KPK Setyo Budiyanto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

KPK menjelaskan soal pemeriksaan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa yang tak dilakukan di Jakarta. Khofifah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022.

Tidak seperti kebanyakan saksi lainnya yang diperiksa di Jakarta, Khofifah justru diperiksa oleh penyidik di Polda Jatim, Kamis (10/7) lalu. Bahkan, di hari yang sama, eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi diperiksa terkait kasus yang sama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan dan kronologis pemanggilan terhadap Khofifah sebagai saksi dalam kasus dana hibah tersebut.

Setyo mengungkapkan, bahwa awalnya penyidik membuat surat panggilan untuk Khofifah pada 13 Juni 2025. Namun, Khofifah justru mengajukan penjadwalan ulang.

"Penyidik itu melakukan atau membuat surat panggilan di tanggal 13 Juni, kemudian di tanggal 17 [Juni], yang bersangkutan atau Khofifah itu mengirimkan surat untuk permintaan dilakukannya reschedule di tanggal 24 [Juni]," kata Setyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).

Menurut Setyo, saat itu Khofifah mengajukan penjadwalan ulang karena menghadiri wisuda anaknya. Permintaan Khofifah untuk diperiksa pada tanggal 24 Juni 2025 pun tak bisa dilakukan penyidik karena ada jadwal yang lainnya.

"Nah, KPK menjadwalkannya di tanggal 20 [Juni]. Kenapa dia [Khofifah] minta reschedule? Karena ada kegiatan keluarga yang tidak bisa ditunda, kalau tidak salah menghadiri wisuda ana...

Baca Selengkapnya