MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris dan Direksi BUMN-Swasta

3 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Aditia NoviansyahIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan, baik sebagai komisaris maupun direksi di BUMN dan perusahaan swasta. Penegasan tersebut tertuang dalam putusan nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon selaku Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES). Namun dalam prosesnya, Juhaidy meninggal dunia sehingga permohonannya tidak dapat diterima.

Namun demikian, meski tidak menerima gugatan Juhaidy, MK tetap mencantumkan penegasan dalam memutus perkara tersebut. Penegasan yang dimaksud yakni terkait dengan putusan MK sebelumnya yang melarang menteri rangkap jabatan. Hal ini, menurut MK, juga berlaku bagi wakil menteri.

"Berkenaan dengan isu konstitusionalitas rangkap jabatan, Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri," demikian isi putusan MK dalam salinan yang diunggah di laman resminya, Kamis (17/7).

"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD," sambung putusan itu.

MK menilai, dengan adanya penegasan atas putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka sudah jelas bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Baca Selengkapnya