ARTICLE AD BOX

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap lembaga antirasuah tidak dilibatkan oleh pemerintah dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Setyo juga mengaku tidak mengetahui acara penandatanganan DIM RUU KUHAP yang berlangsung di Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 23 Juni 2025 lalu.
"Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan," kata Setyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).
Dalam catatan KPK, setidaknya ada 17 poin permasalahan di Revisi KUHAP yang dinilai menghambat kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Ia pun menyebut, bahwa pihaknya bakal berkomunikasi dengan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk menyampaikan masukan dan rekomendasi KPK terkait Revisi KUHAP tersebut.
"Ya harapannya, sih, bisa kita lakukan seperti itu [bertemu dengan Komisi III DPR] lah, gitu, ya," tutur dia.
"Rencana pasti ada gitu untuk bisa menyampaikan ide, gagasan, harapan yang ada di KPK, ya, supaya betul-betul RUU KUHAP itu bisa menaungi upaya pemberantasan korupsi secara maksimal gitu," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan ada 17 poin di dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai bermasalah dan tak sinkron dengan kewenangan KPK d...