ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Namun, Ibrahim tak dilakukan penahanan lantaran mengidap sakit jantung kronis.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya kini telah memasang gelang pendeteksi untuk memantau keberadaan Anang.
"Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan gak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota," kata Anang kepada wartawan, Kamis (17/7).

Anang menambahkan, pihaknya sejauh ini belum menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Ibrahim dalam waktu dekat.
"Untuk saat ini belum, tapi yang jelas pastilah ke depannya akan diagendakan pemanggilan, cuma kan tahapannya penyidik punya agenda tersendiri menjadwalkan mana-mana yang jadi prioritas," jelas dia.
Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya menc...