Australia Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Punya Akun YouTube

18 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi YouTube. Foto: Shutterstock

Pemerintah Australia mengumumkan YouTube akan jadi salah satu platform media sosial yang mewajibkan pemegang akun berusia setidaknya 16 tahun mulai Desember ini.

Sebelumnya, parlemen Australia pada November tahun lalu mengesahkan undang-undang pertama di dunia yang akan melarang anak-anak berusia kurang dari 16 tahun mengakses platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan X. YouTube awalnya tidak termasuk di dalam daftar itu.

Menteri Komunikasi, Anika Wells, merilis aturan itu pada Rabu (31/7). Aturan itu mengatur layanan online mana saja yang dinilai sebagai platform media sosial dengan batasan usia dan mana yang tidak dibatasi usia.

Pembatasan usia untuk mengakses YouTube akan berlaku pada 10 Desember. Platform media akan dikenai denda hingga AUD 50 juta (setara Rp 531 miliar) jika gagal mengambil langkah-langkah bertanggung jawab untuk mengecualikan pemegang akun di bawah umur. Namun, langkah-langkah yang dimaksud tidak dijelaskan.

"Bukti tidak dapat diabaikan bahwa 4 dari 10 anak-anak Australia melaporkan bahwa bahaya terbaru mereka adalah YouTube," kata Wells saat mengungkap hasil riset pemerintah, dikutip dari AP.

"Kami tidak akan terintimidasi oleh ancaman hukum ketika ini merupakan perjuangan untuk kesejahteraan anak-anak Australia," lanjutnya.

Anak-anak akan diperbolehkan mengakses YouTube, tapi tidak diperbolehkan memiliki akun YouTube sendiri.

Sementara itu, YouTube menyayangkan aturan baru Australia ini. YouTube mengatakan memiliki tujuan yang sama dengan pemerintah Australia untuk mengurangi bahaya yang ditemukan di platform daring.

"Kami memiliki tujuan yang sama dengan pemerintah untuk mengatasi dan mengurangi bahaya daring. Posisi kami tetap jelas: YouTube a...

Baca Selengkapnya