Pemuda Berjoget Pacu Jalur Aura Farming di Jalan Tol Lampung Diberi Sanksi

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Sinta Yuliana/Lampung GehPolisi saat menilang pemuda yang berjoget di kap depan mobil di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pengendara yang asik berjoget prau atau pacu jalur aura farming di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung diberi sanksi, Selasa (15/7).

Saat dikonfirmasi Lampung Geh, Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pengendara tersebut.

Ia menyebutkan identitas pengendara tersebut bernama Arka. Sedangkan, pria yang melakukan aksi berbahaya bernama Nuriansyah.

 Sinta Yuliana/Lampung GehKasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

"Alhamdulillah adek-adek yang dari komunitas itu kooperatif hari ini datang untuk menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi apa yang telah terjadi," katanya.

Indra mengungkapkan aksi berbahaya itu dilakukan pada Minggu (12/7) sekitar pukul 11.00 WIB di KM 58 B Jalur Tol Bakauheni-Terbanggi (Bakter) Lampung.

"Motifnya mereka awalnya iseng, karena viralnya aura farming, ternyata apa yang mereka lakukan salah, mereka warga Lampung," ucapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, para pemuda itu dilakukan penegakan hukum karena melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu lintas.

"Pasal 283 UU Lalu Lintas yang mengatur tentang larangan mengemudi kendaraan bermotor dengan tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi berkendara, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukum 3 bulan dan denda maksimal Rp 75...

Baca Selengkapnya