ARTICLE AD BOX

Pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengalihan wewenang tersebut ditandai melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, pada Rabu (30/7).
Penandatanganan addendum BAST merupakan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang dimulai pada 10 Januari 2025.
Selain menjalankan amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap derivatif aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan langkah ini merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional, serta bentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti.
Hasan juga menyebutkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen, agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," terang Hasan.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menegaskan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital.
Tirta ...