Kejati Bengkulu Jerat Eks Direktur Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Batu Bara

21 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Fadhil Pramudya/kumparan Eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, dijerat sebagai tersangka korupsi baru bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM) oleh Kejagung. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penambangan batu bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa tersangka baru yang dijerat yakni Sunindyo Suryo Herdadi selaku eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus selaku Kepala Inspektur Tambang periode April 2022–Juli 2024.

"Kami sampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan, menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," kata Anang kepada wartawan, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (31/7).

Sunindyo kini merupakan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama (Kabiro KLIK) Kementerian ESDM.

Usai dijerat sebagai tersangka, Sunindyo langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Anang menyebut, Sunindyo dengan jabatannya itu diduga mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) terhadap Izin Usaha Pertambangan Nomor 348 sebagai syarat untuk Operasi Produksi.

 Fadhil Pramudya/kumparan Eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, dijerat sebagai tersangka korupsi baru ...
Baca Selengkapnya