Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Catatan dari Seorang Investor

20 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, telah divonis pidana 4,5 tahun penjara. Dia dinilai bersalah terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Vonis itu menjadi sorotan. Salah satunya dari CEO dan founder Bhumi Varta Technology—perusahaan teknologi penyedia perangkat lunak intelijen bisnis dan lokasi yang berbasis di Indonesia—Martyn Terpilowski.

Martyn menyampaikan catatannya mengenai perkara Tom Lembong itu lewat unggahan di akun LinkedIn pribadinya pada Senin (28/7) kemarin. kumparan juga telah mendapat persetujuan langsung dari Martyn untuk mengutip unggahan tersebut.

"Free Tom Lembong," tulis Martyn dalam kalimat pembuka unggahannya, dikutip Kamis (31/7).

Kemudian, Martyn menyampaikan tidak mengetahui sama sekali ihwal dunia perpolitikan di Indonesia. Ia menyebut baru kali bertemu dengan Tom Lembong. Namun, kata dia, Tom merupakan politisi paling jujur yang pernah ditemuinya.

Dalam unggahan itu, Martyn juga menyinggung kritik publik yang turut menyoroti kasus Tom Lembong.

Selain itu, Martyn juga mengaku sebagai investor yang telah berinvestasi di Indonesia sekitar jutaan dolar Amerika Serikat. Namun, dengan adanya kasus Tom, ia menyoroti hal itu bisa saja mempengaruhi investor lain yang ingin menanamkan modal di Indonesia.

Adapun berikut pernyataan lengkap Martyn lewat unggahan LinkedIn-nya:

<...

Baca Selengkapnya