BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 184 Juta ke Ahli Waris AgenBRILink Tegal

17 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan untuk ahli waris AgenBRILink, Omyanah senilai Rp 184.846.476 di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk segmen pekerja informal yang memiliki risiko kerja tinggi namun seringkali belum terlindungi secara optimal.

Kali ini, santunan total sebesar Rp 184.846.476 diserahkan kepada Samiri, ahli waris dari almarhumah Omyanah, seorang AgenBRILink sekaligus pemilik toko sembako di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada 25 Juni 2025.

Almarhumah Omyanah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak 13 Januari 2025 dan telah menjadi AgenBRILink sejak 2018. Kecelakaan terjadi ketika almarhumah dalam perjalanan pulang usai melaksanakan sebuah kegiatan resmi yang termasuk dalam ruang lingkup kerja dan aktivitas produktif.

Dalam skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, almarhumah mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 118 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 846.476, serta beasiswa pendidikan maksimal untuk satu orang anak hingga perguruan tinggi sebesar Rp 66 juta.

Santunan tersebut menjadi bukti nyata bahwa keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh yang tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh keluarganya.

“Saya sangat terharu dan berterima kasih atas perhatian dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini akan sangat membantu keluarga kami, anak saya mendap...

Baca Selengkapnya