Bareskrim: Kasus Beras Oplosan Ditangani Polri, Kejaksaan Bantu di Penuntutan

17 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan pers terkait kasus beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau oplosan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanDirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan pers terkait kasus beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau oplosan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, memastikan penyidikan kasus beras oplosan yang tak sesuai dengan standar mutu, ditangani sepenuhnya oleh Polri.

"Kemarin sudah ditetapkan bahwa proses masalah beras ini diserahkan sepenuhnya kepada Polri," kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (1/8).

Helfi menambahkan, pihak kejaksaan mulai bekerja saat tersangka sudah ditetapkan dan berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan bakal mengawal kasus itu hingga di pengadilan.

"Jaksa membantu untuk proses penuntutannya nanti pada saat proses penyidikan selesai, dilimpahkan ke kejaksaan," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat memeriksa dua perusahaan produsen beras dalam kasus dugaan korupsi tata kelola beras. Kedua perusahaan itu, yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama.

Sedianya ada 4 perusahaan produsen beras lain yang dipanggil yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Baca Selengkapnya