ARTICLE AD BOX

KPK menegaskan seluruh proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah dilakukan dengan standar terbaik. Terutama, sebelum adanya keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan terkait amnesti tersebut.
“Terkait dengan pembebasan Saudara HK (Hasto Kristiyanto), tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” ujarnya saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Budi menekankan bahwa penanganan kasus ini sejak awal telah dilakukan dengan baik.
“Dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat proper. KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan hukum dilakukan sesuai mekanisme serta sudah diuji di praperadilan maupun Dewan Pengawas KPK.
“Bahwa tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tapi juga KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK,” jelasnya.
Menurut Budi, bukti yang dikumpulkan KPK terbukti kuat hingga majelis hakim memutuskan Hasto bersalah dengan vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap.