ARTICLE AD BOX

Presiden ke-7 Jokowi buka suara soal Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Eks Wali Kota Solo ini menegaskan, pemberian abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif presiden. Hal ini diatur alam Undang-undang Dasar.
“Itu hak prerogatif, hak istimewa, yang diberikan oleh UUD kita pada Presiden (Prabowo),” kata Jokowi di kediaman Solo, Jumat (1/8).

Jokowi menegaskan, Prabowo pasti sudah mempunyai pertimbangan matang mulai dari aspek hukum, sosial politik sebelum memutuskan memberikan abolisi dan amnesti.
“Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan dengan hukum, sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” kata dia.
Sementara disinggung soal Hasto, Jokowi mengatakan dirinya menghormati keputusan Prabowo.
“Sama (Hasto) itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden (Prabowo) yang diberikan UUD kita dan kita menghormati,” kata Jokowi.
Eks Gubernur Jakarta ini kembali menegaskan pemberian abolisi dan amnesti ini menjadi wewenang penuh Prabowo selaku kepala negara.
“Ya ditanyakan Presiden (pengampunan dilakukan setelah vonis dan momen Agustus). Ya semuanya yang namanya pemerintah, presiden pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, sisi hukum, sosial politik, saya kita semua jadi pertimbangan...