ARTICLE AD BOX

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan perusahaan operator telekomunikasi untuk mendukung proses penegakan hukum, termasuk soal penyadapan.
Puan mewanti-wanti Kejagung untuk tetap menjaga data pribadi masyarakat dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan, Kamis (26/6).
Puan memahami tujuan kerja sama ini adalah untuk mempermudah penyelidikan kasus. Namun ia menekankan bahwa kepercayaan publik juga harus dijaga dengan memastikan kesepakatan ini tidak disalahgunakan.
"Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," tegas Puan.
"Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan," tutup Puan.
Sebelumnya, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum. Kerja sama itu dilakukan dengan empat operator seluler yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.