LSI: 49,5% Praktisi Hukum Setuju Pendampingan Pengacara Wajib dalam Revisi KUHAP

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Proxima Studio/ShutterstockIlustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock

Lembaga Survei Indonesia (LSI) menggelar survei untuk mengetahui pandangan ahli atau praktisi hukum terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan revisi KUHAP masih berlangsung di DPR saat ini.

Salah satu hasil surveinya menunjukkan 49,4 persen responden setuju harus ada pendampingan penasihat hukum untuk orang yang tengah diperiksa oleh penegak hukum.

Sementara 47,5 persen responden menilai pendampingan hukum bersifat pilihan atau tidak wajib. Sedangkan 3 persen lainnya tidak tahu atau tidak menjawab.

 LSISurvei LSI soal KUHAP. Foto: LSI

Survei tersebut digelar pada 20 Mei-12 Juni 2025. Responden berjumlah 101 orang yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, PPNS), hingga organisasi masyarakat sipil.

Metode pengambilan sampel dilakukan secara purposif. Hal ini dilakukan karena tidak tersedianya data populasi opini.

LSI menyebut hasil survei ini lebih mencerminkan penilaian responden dan bukan populasi ahli atau praktisi hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya