Lanjutan Sidang Sengketa Pilkada di MK: 1 Gugur, 2 Lanjut Pembuktian

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOAnggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno terkait sengketa Pilkada di sejumlah daerah, yakni Pemilu Bupati Kabupaten Pesawaran, Pemilu Bupati Kabupaten Mahakam Ulu dan Pemilu Wali Kota Palopo.

Hasilnya, MK menolak permohonan para penggugat terkait perselisihan hasil Pemilu Bupati Pesawaran, dengan nomor perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima. Begitu keputusan hakim para hakim Mahkamah Konstitusi," kata Ketua MK Suhartoyo, saat sidang di Gedung MK, Kamis (26/6).

Sementara itu untuk dua perselisihan pilkada lainnya, di Palopo dan Mahakam Ulu dengan nomor masing-masing 326/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 masuk ke tahap lanjutan.

"Perkara 326 Wali Kota Palopo dan 327 untuk Bupati Mahakam Ulu, akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi atau ahli, dan pemeriksaan bukti lanjutan dari para pihak," kata Hakim MK Saldi Isra.

Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025. Saldi mengingatkan para pihak agar datang dan membawa dokumen administrasi yang diperlukan saat sidang nanti.

"Para pihak diperintahkan untuk hadir, persisnya mana yang jatah pagi dan jatah siang akan diberi tahu Mahkamah. Pengumuman ini berfungsi sebagai panggilan sidang," ujar Saldi.

Baca Selengkapnya