Sidang Tuntutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar Kamis 3 Juli

4 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto berjalan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto berjalan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada Kamis (3/7) pekan depan. Sidang tuntutan ini digelar setelah proses pembuktian rampung dilaksanakan.

"Sidang ditunda pada 3 Juli 2025 dengan acara pembacaan tuntutan dari penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6).

Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah ...

Baca Selengkapnya