Jual Emas Hasil Curian, Dua Pelajar SMA di Tanggamus, Lampung Ditangkap Polisi

7 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
 Dok Humas Polres TanggamusPolres Tanggamus saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat. | Foto: Dok Humas Polres Tanggamus

Lampung Geh, Tanggamus - Dua pelajar SMA di Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap karena terlibat kasus pencurian emas senilai ratusan juta.

Kedua pelajar berinisial AN (18) dan DY (17) yang merupakan siswi SMA asal Kota Agung Timur. Keduanya ditangkap bersama dua penadah lainnya inisial RA (20) dan HI (19).

Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan para penadah itu diamankan karena menjadi penadah hasil curian pelaku MR alias Pemas (22).

"Pelaku utama MR alias Pemas kami amankan dan penadah hasil curian, termasuk dua pelajar perempuan yang masih di bawah umur," katanya.

 Dok Humas Polres TanggamusPolres Tanggamus saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat. | Foto: Dok Humas Polres Tanggamus

Gigih mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban Randy Kurniawan di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung pada (4/7).

"Jadi saat itu rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya. Pelaku MR masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela dan teralis menggunakan blencong," ucapnya.

Setelah berhasil, pelaku mencuri emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya. Sehingga, total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

"Pelaku MR menjual hasil curiannya dengan bantuan RA warga Padang Ratu, Kecamatan Limau, dan HI warga Pasar Madang, Kota Agung. Dalam aksinya, HI turut melibatkan dua pelajar perempuan tersebut untuk menjualkan emas curian," ungkapnya.

...

Baca Selengkapnya