ARTICLE AD BOX

Rencana pemerintah melirik pungutan pajak dari media sosial mengemuka. Isu ini muncul tak lama setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan pajak untuk pedagang toko online di e-commerce.
Teknologi Artificial Intelligence (AI) alias kecerdasan buatan, akan dimanfaatkan untuk mendeteksi potensi pajak dari medsos.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bakal memanfaatkan AI untuk mendeteksi potensi penghasilan para pengguna media sosial (medsos). Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperluas basis perpajakan, termasuk wacana pungutan pajak atas aktivitas di medsos.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sistem AI yang akan digunakan itu didesain untuk membaca pola data dalam jangka panjang. Teknologi AI dinilai mampu mengidentifikasi anomali yang bisa menjadi indikasi adanya penghasilan yang belum terlaporkan.
"Sekarang kan AI itu sudah sangat bisa kita train untuk bisa melihat irregularities. Jadi prinsipnya seperti machine learning ya, dari pattern data yang ada. Kita lihat di sosial media activity-nya seperti apa, kalau orang pribadi," kata Bimo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7).
Bimo memastikan pengawasan tak hanya bertumpu pada laporan SPT. DJP juga akan membandingkan data medsos dengan berbagai sumber lain untuk memverifikasi indikasi pendapatan yang tak dilaporkan.
“Pakai pattern, pakai mendeteksi yang common seperti apa, yang normal seperti apa, yang abnormal seperti apa. Yang abnormal tadi kita coba cek dengan sumber data yang lain," ujar Bimo.
Namun, Bimo belum membeberkan berapa besar po...