ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbudristek. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, tidak termasuk di dalamnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
"Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (15/7).
Qohar menyebut memang ada sejumlah peran penting Nadiem dalam proses pengadaan tersebut. Peran itu di antaranya dibeberkan dalam penetapan empat orang tersangka oleh Kejagung.
"Memang dari keterangan para saksi termasuk empat yang sudah tersangka ini memang pernah ada rapat Zoom Meeting yang dipimpin oleh NAM. Yang di mana, di sana, agar menggunakan Chrome OS yang pada saat itu, sudah saya sampaikan, belum dilakukan lelang atau proses pengadaan barang dan jasa," jelas Qohar.
"Namun kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk NAM. Ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapa pun orangnya sebagai tersangka," tegas dia.
