Detik-detik Penggerebekan Home Industri Pembuatan Senpi Ilegal di Bandar Lampung

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok IstimewaBarang bukti alat-alat pembuatan senpi ilegal. | Foto: Dok Istimewa

Lampung Geh, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil menggerebek home industri pembuatan senjata api ilegal. Polisi menyita sejumlah alat-alat untuk membuat senpi, Kamis (26/6).

Home industri pembuatan senpi ilegal itu berada di Jalan Rempak Perum BBR Abung 2, Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan dalam kasus itu petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka inisial RS, RK dan A.

"Pengungkapan itu berawal dari perkembangan kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang melibatkan RS dengan barang bukti senpi rakitan," katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, Polisi kembali mengamankan RK dengan barang bukti senpi rakitan menyerupai glock warna hitam dan 18 butir amunisi caliber 22 LR.

"Hasil pemeriksaan RK mengaku senjata api itu ia dapat dari H (DPO) dan amunisi caliber 22 LR ia dapat dari A sekitar bulan April 2025 seharga Rp 600 ribu sebanyak 16 butir amunisi caliber 22 LR," ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka A. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 pucuk senpi rakitan berbagai jenis serta peralatan dan bahan yang digunakan untuk membuat amunisi dan senjata api.

"Hasil pemeriksaan, tersangka A menerima pesanan pembuatan dan modifikasi senjata api dari beberapa orang melalui aplikasi jual beli online," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 pucuk senpi rakitan menyerupai Glock warna hitam, 1 pucuk air gun yang dikonversi menjadi senjata api jenis FN 1911 dengan menjadi caliber 22 LR, 1 pucuk air gun tipe 733 yang dikonversi menjadi senjata api caliber 38 SPL.

Kemudian, 1 pucuk air gun tip...

Baca Selengkapnya