ARTICLE AD BOX

Polda Riau menangkap seorang tokoh adat berinisial JS. Ia ditangkap karena memperjualbelikan lahan hutan di daerah kawasan Taman Nasional Tesso Nillo (TNTN).
Penangkapan JS berdasarkan pengembangan kasus perambahan hutan TNTN pada Februari 2025.
"Pelaku ditangkap karena menjual kawasan hutan, ia berdalih itu tanah ulayat," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (23/6).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam kasus ini telah menangkap seorang tersangka berinisial DY. Ia ditangkap setelah membeli lahan seluas 20 hektare dari JS.
"Pelaku DY menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS dengan membayar sejumlah uang. Tersangka JS memanfaatkan ketokohannya sebagai kepala adat dalam penjualan hutan TNTN," kata Herry.
"Tersangka mengeklaim memiliki lahan tanah ulayat seluas 113.000 hektare. Padahal TNTN luasnya hanya sekitar 81.000 hektare. Jadi yang diklaim itu lahan di dalam dan di luar kawasan konservasi," tambah dia,
Herry menekankan, tanah di TNTN tidak untuk diperjualbelikan.
"TNTN bukan hanya paru-paru dunia, tapi juga habitat penting bagi satwa, seperti gajah Domang dan Tari," kata Herry.

Sementara Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan DY sudah menanam sawit di tanah kawasan TNTN dan s...