ARTICLE AD BOX

Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menghasilkan aturan yang berkualitas dan mampu menjawab tuntutan masyarakat atas sistem peradilan pidana.
Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada agenda penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (23/6).
“Tentunya kita sadari ini adalah untuk mewujudkan sistem peradilan kita yang lebih adil, efektif dan berintegritas, sesuai dengan tuntutan yang dibutuhkan masyarakat. Mari kita bersama-sama memberikan dan menjawab tantangan untuk masyarakat,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin pun menjelaskan pentingnya sinergi dalam menghasilkan hukum acara pidana yang bermutu.
“Kami yakin dengan semangat bersama, sinergi yang baik antara pemerintah dan DPR bisa yang dapat menghasilkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berkualitas dan bisa menjawab tuntutan supremasi hukum acara pidana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Selain Burhanuddin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto, juga menandatangani DIM KUHAP.
