Respons Kejagung soal Ahli Sarankan Jokowi Dihadirkan di Sidang Tom Lembong

2 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung merespons saran dari ahli hukum administrasi negara yang menyarankan Presiden ke-7 RI Jokowi, dihadirkan dalam sidang korupsi impor gula yang menjerat eks Mendag Tom Lembong.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan keputusan untuk menghadirkan saksi tambahan dalam persidangan itu tergantung pada keputusan majelis hakim.

"Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan," kata Harli kepada wartawan, Senin (23/6).

Harli mengatakan, jaksa penuntut umum nantinya akan menjalankan apabila majelis hakim telah memberikan keputusan.

"JPU menjalankan penetapan, jaksa menjalankan putusan, nanti bagaimana terkait dengan itu, ya kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan," ujarnya.

Sidang pemeriksaan ahli kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanSidang pemeriksaan ahli kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Sebelumnya, ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menyatakan Jokowi seharusnya dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula.

Menurut Wiryawan, kehadiran Jokowi penting untuk memperjelas siapa pemberi perintah dalam pem...

Baca Selengkapnya