ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung merespons saran dari ahli hukum administrasi negara yang menyarankan Presiden ke-7 RI Jokowi, dihadirkan dalam sidang korupsi impor gula yang menjerat eks Mendag Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan keputusan untuk menghadirkan saksi tambahan dalam persidangan itu tergantung pada keputusan majelis hakim.
"Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan," kata Harli kepada wartawan, Senin (23/6).
Harli mengatakan, jaksa penuntut umum nantinya akan menjalankan apabila majelis hakim telah memberikan keputusan.
"JPU menjalankan penetapan, jaksa menjalankan putusan, nanti bagaimana terkait dengan itu, ya kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan," ujarnya.

Sebelumnya, ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menyatakan Jokowi seharusnya dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula.
Menurut Wiryawan, kehadiran Jokowi penting untuk memperjelas siapa pemberi perintah dalam pem...