Terbitkan Perpres, Prabowo Bubarkan Saber Pungli yang DIbuat Jokowi 2016

1 minggu yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
Presiden Prabowo putuskan empat pulau masuk wilayah Provinsi Aceh, Selasa (17/6/2025). Foto: YouTube/Sekretariat PresidenPresiden Prabowo putuskan empat pulau masuk wilayah Provinsi Aceh, Selasa (17/6/2025). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan soal Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli. Artinya, Saber Pungli resmi dibubarkan.

Satgas ini dibentuk pada 2016 oleh Presiden ke-7 Jokowi.

Pembubaran ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar per 6 Mei 2025.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pasal 1 beleid tersebut, dikutip Rabu (18/6).

Sebelumnya Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Masyarakat umum sebelumnya dapat melaporkan pungli melalui laman saberpungli.id atau dapat langsung melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193 dan menghubungi call center di nomor 193.

Baca Selengkapnya