ARTICLE AD BOX

DPP NasDem menilai Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi melanggar konstitusi usai mengeluarkan putusan untuk memisahkan Pemilu nasional dan lokal. MK disebut melanggar Pasal 22 E yang termaktub dalam UUD 1945.
"Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi," kata Anggota Majelis Tinggi NasDem, Lestari Moerdijat, di NasDem Tower pada Senin (30/6).

Dalam aturan tersebut, kata Lestari, tertera jelas bahwa Pemilu mesti dilaksanakan satu kali tiap 5 tahun. Maka dari itu, dapat dipastikan ada pelanggaran konstitusional jika DPRD di tingkat kabupaten dan kota tak kembali dipilih dalam kurun waktu lima tahun.
"Ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional," ucap dia.
Lestari pun menilai MK tak demokratis dalam melakukan interpretasi atas hukum ketika mengeluarkan putusan. Selain itu, MK juga dinilai melanggar prinsip kepastian hukum. Maka dari it...