ARTICLE AD BOX

NasDem mendesak DPR RI segera meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberi penjelasan terkait dikeluarkannya putusan memisahkan Pemilu nasional dan lokal.
"Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya," kata Anggota Majelis Tinggi NasDem, Lestari Moerdijat, di NasDem Tower pada Senin (30/6).
Lestari menyebut perubahan sistem Pemilu mestinya dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan Pilpres dan Pilkada digelar serentak, bukan malah didasarkan atas tafsir konstitusional MK sendiri.
"Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi di mana konstitusi memerintahkan Pemilu (Pileg dan Pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," ucap dia.
"Dengan keputusan ini MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, MK mengeluarkan putusan memisahkan Pemilu nasional dengan lokal. Klaster Pemilu nasional yakni Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sementara klaster Pemilu lokal yakni Pileg DPRD provinsi, kabupaten atau kota, dan Pilkada.
Pemilu lokal dijalankan paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.