ARTICLE AD BOX

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mencantumkan tenggat waktu maksimal bagi atasan penyidik untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, yakni 14 hari sejak laporan diterima.
Usulan ini muncul sebagai bentuk kekhawatiran atas lambannya penanganan sejumlah laporan, terutama yang dialami oleh kelompok masyarakat rentan seperti mahasiswa.
“Kami juga mengusulkan untuk menambahkan Pasal 23 ayat (8) dengan bunyi: bila mana terjadi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7), atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam proses penyidikan wajib menindaklanjuti atas laporan atau pengaduan terkait dalam waktu paling lama 14 hari sejak tanggal laporan atau pengaduan diterima,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen, di hadapan para anggota dewan.

Ia menyebut, usulan ini berangkat dari pengalaman banyak pihak yang merasa laporan mereka tidak diproses secara cepat maupun transparan, terutama ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Terkadang terlalu lama, Pak, proses yang kami laporkan ataupun misalnya dikriminalisasi dan sebag...