RKUHAP Buat KPK Khawatir Tak Bisa Lagi Geledah Saksi

7 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Instagram/@official.kpkIlustrasi penggeledahan oleh KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Aturan mengenai penggeledahan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dipersoalkan, lantaran menimbulkan potensi lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi menggeledah rumah seorang saksi kasus tindak pidana korupsi.

Penggeledahan rumah seorang saksi kerap dilakukan KPK, salah satunya adalah pada 10 Maret 2025 saat komisi antirasuah itu menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Saat itu, Ridwan berstatus saksi kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dalam RKUHAP, definisi penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait tindak pidana untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Nah, yang kemudian menjadi polemik adalah penggunaan frasa terkait "tersangka" sebagai berikut:

Pasal 43 RKUHAPDalam hal penyidik melakukan penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada tersangka atau salah satu keluarganya.
Pasal 44 RKUHAP(1) Penyidik membuat berita acara penggeledahan.(2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara penggeledahan kepada tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan salah satu keluarganya, kepala desa/kelurahan atau nama lainnya, atau ketua rukun tetangga dengan dua orang saksi.(3) Dalam hal tersangka atau keluarganya tidak...
Baca Selengkapnya