ARTICLE AD BOX

Aturan mengenai penggeledahan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dipersoalkan, lantaran menimbulkan potensi lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi menggeledah rumah seorang saksi kasus tindak pidana korupsi.
Penggeledahan rumah seorang saksi kerap dilakukan KPK, salah satunya adalah pada 10 Maret 2025 saat komisi antirasuah itu menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Saat itu, Ridwan berstatus saksi kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam RKUHAP, definisi penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait tindak pidana untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Nah, yang kemudian menjadi polemik adalah penggunaan frasa terkait "tersangka" sebagai berikut: