Kejagung: Kita Sedang Berusaha Datangkan Jurist Tan ke Indonesia

7 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Dok. Menpan RBMantan Staf Khusus Mendibudristek, Jurist Tan. Foto: Dok. Menpan RB

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih berupaya mendatangkan mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Jurist Tan adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek, namun keberadaannya belum diketahui.

"Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (23/7).

Anang menambahkan, sejauh ini penyidik telah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan terhadap Jurist sebagai tersangka. Namun dalam panggilan tersebut.

Namun demikian, Anang belum merinci apa upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan terhadap Jurist.

"Sedang dipersiapkan lagi (untuk panggilan selanjutnya)," ungkap dia.

Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut.

Pada Agustus 2019, ia disebut bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya), membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

Pada Oktober 2019 Nadiem jadi menteri. Jurist merupakan perwakilan Nadiem dalam membahas teknis pengadaan laptop Chromebook. Termasuk saat membahasnya bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019.

Jurist kemudian merupakan pihak yang menghubungi Ibrahim Arief dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja bagi Ibrahim Arief. Ibrahim Arief diangkat sebagai pekerja di PSPK yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.

Baca Selengkapnya