3.158 Kapal di Lampung Belum Berizin, Pemprov dan KKP Percepat Legalitas

7 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Bella Sardio/ Lampung GehKapal nelayan di Perairan Teluk Lampung | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia membahas percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan, dalam pertemuan di Kantor Gubernur Lampung, pada Rabu (23/7).

Berdasarkan data tahun 2023, dari total 3.316 kapal berukuran 5 hingga 30 Gross Ton (GT), baru 158 kapal yang memiliki izin resmi. Artinya, sebanyak 3.158 kapal beroperasi tanpa izin.

Hal ini dinilai menghambat optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi pelaku usaha perikanan.

 Dok. AdpimGubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal saat rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia | Foto : Dok. Adpim

Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon menyatakan, kondisi ini tidak hanya terjadi di Lampung, tetapi juga secara nasional, di mana jumlah kapal penangkapan ikan melebihi 100.000 unit dengan mayoritas belum mengantongi izin.

“Kami ingin mendekatkan layanan ke lapangan, agar tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk menunda pengurusan izin. Legalitas usaha penting untuk perlindungan nelayan dan kepastian hukum,” ujar Ukon Ahmad.

Langkah percepatan ini akan dilaksanakan melalui gerai layanan perizinan yang disiapkan di lokasi-lokasi pelabuhan.

Di Lampung, gerai tersebut dijadwalkan dibuka selama dua minggu mulai 24 Juli 2025 di Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lamp...

Baca Selengkapnya