ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua petinggi Sugar Group Companies, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, pada Rabu (23/7). Mereka dimintai keterangannya terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
"Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan.
Saat ditanya soal materi pemeriksaan tersebut terkait adanya pengondisian perkara melalui Zarof, Anang hanya menjawab normatif.
"Ya bisa saja. Yang tahu penyidik. Yang jelas mereka diperiksa sebagai saksi. Yang pastinya penyidik akan memeriksa sesuai dengan kepentingan," jelas Anang.
Belum ada keterangan dari Sugar Grup Companies terkait pemeriksaan ini.
Kasus Pencucian Uang Zarof
Kejaksaan Agung memang telah menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat suap Zarof dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam kasus itu, Zarof diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
Terkait penetapan tersangka TPPU itu, belum ada tanggapan atau komentar dari pihak Zarof Ricar.