ARTICLE AD BOX

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya hari ini, Selasa (10/6).
Hal tersebut diumumkan langsung melalui keterangan pers di Istana Negara oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Prasetyo mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 tahun 2025 tentan Penertiban Kawasan Hutan, termasuk berkaitan dengan kegiatan pertambangan sejak Januari 2025.
"Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas, salah satunya membahas tentang Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," katanya dalam keterangan pers, Selasa (10/6).
