ARTICLE AD BOX

Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa keputusan Presiden terkait polemik batas wilayah empat pulau di Aceh dan Sumatera Utara nantinya harus diterima semua pihak. Ia menyebut bentuk keputusan tersebut akan dituangkan dalam peraturan yang mengikat.
"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak ya. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (16/6).
Hasan Nasbi menjelaskan bahwa dalam sistem kenegaraan Indonesia, yang memiliki kedaulatan atas wilayah adalah pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Teman-teman semua, kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi," katanya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah hanya mengurus wilayah administrasi, termasuk pulau-pulau yang masuk dalam batas wilayah mereka berdasarkan ketetapan pemerintah pusat.
"Jadi kita tidak bicara soal kedaulatan. Karena kedaulatan itu milik Neg...