Komisi II: MK Bikin Norma Sendiri, RUU Pemilu Potensi Langgar Konstitusi

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Youtube/ TVR ParlemenKetua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen

Komisi II DPR masih terus mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu ke depan. DPR menilai, ada potensi pelanggaran konstitusi bila tidak cermat dalam melaksanakan putusan ini.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan sikap MK dalam memutuskan perkara ini. Dia menilai, ada norma yang dilampaui MK.

Rifqi menilai, MK lahir dalam konsep negative legislature. Mereka hanya memutuskan apakah aturan ini konstitusional atau tidak. Bila tidak, diserahkan kembali ke pembuat undang-undang untuk merevisi.

"Nah sekarang MK itu memposisikan diri sebagai positive legislature. Jadi bukan hanya mengatakan bahwa ini inkonstitusional tapi dia bikin norma sendiri," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

"Nah kalau kemudian ini terus terjadi, maka kemudian kita kan tidak akan menghasilkan satu demokrasi konstitusional dan negara hukum yang baik," tambah dia.

Pekerja mengangkat kotak suara saat pendistribusian logistik pemungutan suara ulang (PSU) di gudang logistik KPU Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur, Kamis (17/4/2025). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOPekerja mengangkat kotak suara saat pendistribusian logistik pemungutan suara ulang (PSU) di gudang logistik KPU Kutai Kartanegara di Tenggar...
Baca Selengkapnya