Pemprov Lampung Ajukan Raperda Prioritas: RPJMD 2025–2029 dan Insentif Investasi

6 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Eka Febriani / Lampung GehWakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela saat menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Provinsi Lampung dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Provinsi Lampung dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I yang digelar pada Senin (30/6). Dua Ranperda tersebut yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025–2029 dan Pemberian Insentif serta Kemudahan Penanaman Modal. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang mewakili Pemerintah Provinsi menyampaikan bahwa kedua rancangan ini merupakan bagian dari arah kebijakan strategis pembangunan dan investasi daerah lima tahun mendatang. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas kesempatan yang diberikan untuk membahas dua Ranperda prioritas ini. RPJMD dan regulasi penanaman modal ini akan menjadi fondasi penting pembangunan daerah ke depan,” kata Jihan. Dua naskah Ranperda tersebut sebelumnya telah dikirimkan kepada DPRD melalui surat Gubernur Lampung Nomor: 100.3.1.2/032/03/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan selaras dengan RPJMN 2025–2029, RPJMD Lampung mengusung visi “Lampung Maju Menuju Indonesia Emas”. Visi ini dijabarkan dalam tiga cita utama: 1. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan inovatif; 2. Memperkuat sumber daya manusia unggul dan produktif; 3. Meningkatkan kehidupan masyarakat beradab, berkeadilan, berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas. “Pembangunan lima tahun ke depan juga menargetkan optimalisasi...

Baca Selengkapnya