ARTICLE AD BOX

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu buka suara soal rencana pemerintah yang bakal memberlakukan kewajiban bagi platform e-commerce untuk memungut pajak atas pendapatan para pedagang online.
Anggito mengatakan kebijakan tersebut saat ini belum memiliki landasan hukum yang resmi karena masih dalam tahap perumusan oleh pemerintah.
Wakil Menteri dari Sri Mulyani itu belum bisa menjelaskan secara rinci mekanisme kebijakan tersebut karena aturannya memang belum diterbitkan.
“Jadi yang pertama, itu kan kebijakannya belum diterbitkan ya, jadi tunggu dulu ya. Makanya saya belum bisa jawab, karena itu belum dikeluarkan,” ujar Anggito kepada wartawan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6).
Meski begitu, Anggito menjelaskan tujuan dari kebijakan ini ialah untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, baik bagi pelaku usaha online maupun offline. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi yang terjadi di platform e-commerce tercatat dalam sistem perpajakan.
Dilanjut Anggito, saat ini transaksi yang dilakukan secara offline tidak menjadi masalah karena seluruhnya sudah terdokumentasi melalui faktur dan sistem pencatatan yang berlaku. Namun, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih belum tercatat dengan baik dalam sistem perpajakan.
"Kalau non elektronik kan nggak ada masalah ya, semua pakai faktur sebagainya, terdata. Yang PMSE ini kan belum ada datanya. Jadi kita menugaskan kepada platform untuk mendata, siapa ...