Menteri Imipas soal Paspor Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan: Kami Cabut Bila Perlu

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Dok. Menpan RBMantan Staf Khusus Mendibudristek, Jurist Tan. Foto: Dok. Menpan RB

Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengungkap kemungkinan untuk mencabut paspor milik eks stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek itu dikabarkan berada di luar negeri.

"Kalau memang perlu ya kita cabut juga. Enggak apa-apa, kalau ada permintaan kita cabut, kita cabut. Enggak ada masalah," kata Agus di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/8).

Namun sejauh ini, menurut Agus, belum ada permintaan pencabutan paspor dari Kejaksaan Agung.

"Belum," ucapnya.

 Jonathan Devin/kumparanMenteri Imipas Agus Andrianto. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Meski begitu, Agus melanjutkan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan negara yang diduga ditinggali oleh Jurist Tan untuk melacak keberadaannya.

"Ya kan yurisdiksi negara beda. Kita sudah minta bantuan, tapi kan kita tunggu follow up dari mereka. Kita kan gak bisa memaksakan yurisdiksi negaranya masing-masing," tutur dia.

Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut.

Pada Agustus 2019, ia disebut bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani—stafsus Nadiem lainnya—membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team". Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

Pada Oktober 2019 Nadiem kemudian diangkat menjadi menteri. Jurist merupakan perwakilan Nadiem dalam membahas teknis pengadaan laptop Chromebook, termasuk saat membahasnya bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK...

Baca Selengkapnya