ARTICLE AD BOX

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis mantan Kepala Pusat Krisis Kemenkes, Budi Sylvana, menjadi 4 tahun penjara.
Majelis hakim banding menilai Budi telah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian amar putusan banding, dikutip Senin (4/8).
Majelis banding terdiri dari Tahsin selaku ketua majelis hakim; serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto selaku anggota majelis hakim. Putusan diketok pada Kamis (17/7).
Selain pidana badan, Budi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tak dibayarkan denda itu akan diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis banding berpendapat hukuman yang dijatuhi terhadap Budi pada pengadilan tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu ada faktor lain yang memperberat hukuman Budi.
"Menimbang, bahwa untuk hal-hal yang memberatkan Majelis hakim Pengadilan Tingkat Banding menambahkan bahwa sebenarnya Terdakwa sejak awal pada audit tujuan tertentu Tahap I dan Tahap II sudah mengetahui ada temuan, tetapi Terdakwa tidak melakukan penghentian kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara yang lebih besar," jelas hakim.
