Putusan MA Bebaskan Anton Heri, Akademisi Unila Tegaskan Perlindungan Profesi

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstDosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiyono | Foto : Dok. Ist

Lampung Geh, Bandar Lampung — Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiyono menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Advokat Anton Heri.

Dr. Budiyono menegaskan, pentingnya perlindungan hukum terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugas pendampingan masyarakat.

“Putusan kasasi Nomor: 6413 K/Pid.Sus-LH/2025, di mana Mahkamah Agung menyatakan Anton Heri tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh tuntutan pidana, merupakan langkah penting dalam menjaga independensi profesi advokat,” kata Budiyono, pada Senin (4/8).

Anton Heri sebelumnya didakwa dalam perkara pidana lingkungan hidup saat mendampingi masyarakat dalam konflik agraria dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Adi Karya Gumilang (AKG).

Perusahaan tersebut beroperasi di Kampung Kota Bumi, Sunsang, dan Penengahan, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Budiyono menjelaskan, pendampingan hukum oleh advokat terhadap masyarakat merupakan bagian dari fungsi konstitusional dalam menjamin akses terhadap keadilan.

“Perkara ini menjadi refleksi penting bagi seluruh aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dan tidak gegabah dalam memproses perkara yang melibatkan profesi advokat, khususnya dalam praktik pemberian bantuan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Budiyono, pendampingan hukum dalam konteks konflik lahan tidak dapat disamakan dengan tindakan melawan hukum.

Ia menekankan, bahwa advokat bekerja dalam koridor sistem hukum yang diakui negara.

“Kriminalisasi terhadap advokat bukan hanya mencederai profesi hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap legitimasi institusi peradilan,” jelasnya.

Budiyono juga menyoroti konteks konflik agraria yang melibatkan PT...

Baca Selengkapnya