ARTICLE AD BOX

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. KPK menilai, amnesti ini hanya sebuah keringanan untuk tidak menjalankan hukuman, bukan menghilangkan statusnya bersalah melakukan korupsi.
"Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya, Jumat (1/8).

Namun demikian, Tanak mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Keputusan Amnesti dari Presiden Prabowo untuk melepaskan Hasto.
"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," ungkap Tanak.
"Namun sampai dengan pagi ini KPK belum menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI," tambahnya.
Prabowo dalam suratnya kepada DPR nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli memutuskan memberikan amnesti untuk 1.116 terp...