Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Tantiem, Jatah Direksi Diperketat

10 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani memaparkan realisasi investasi triwulan II 2025 di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOMenteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani memaparkan realisasi investasi triwulan II 2025 di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

BPI Danantara Indonesia mengatur pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha dikutip Jumat (1/8).

Khusus untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.

Selain itu, juga bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).

CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, kebijakan terkait pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya ini berlaku sejak tahun buku 2025.

"Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya one-off (seb...

Baca Selengkapnya