Tarif Tol Padang-Sicincin Tak Lagi Gratis Per Hari Ini, Berikut Tarif Terbarunya

10 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Sejumlah kendaraan melewati gerbang tol Padang - Sicincin di Nagari Kasang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (29/7/2025). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTOSejumlah kendaraan melewati gerbang tol Padang - Sicincin di Nagari Kasang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (29/7/2025). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

Pengguna jalan Tol Padang-Sicincin harus merogoh kocek untuk lewat jalan ini karena tidak lagi gratis per Sabtu (2/8). Sebelumnya ruas tol ini beroperasi secara gratis sejak 28 Mei lalu.

PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin memberlakukan tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol. Keputusan tersebut telah ditandatangani pada 16 Juli 2025.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengungkapkan ruas ini merupakan bagian dari Jalan Tol Pekanbaru-Padang yang sebelumnya lebih dulu beroperasi dari arah Pekanbaru hingga XIII Koto Kampar dan telah ditetapkan tarifnya.

Jalan Tol Padang-Sicincin merupakan tol pertama yang beroperasi di Provinsi Sumatera Barat. Menurut Adjib, kehadiran jalan tol ini memberikan manfaat yang signifikan salah satunya mempermudah konektivitas, dan mengurangi waktu tempuh perjalanan dari Kota Padang ke Sicincin atau sebaliknya.

“Dari yang semula sekitar 1 jam 30 menit menjadi 30 menit,” kata Adjib.

Dengan mulai diberlakukannya tarif tersebut, Adjib mengimbau pengguna Jalan Tol Padang-Sicincin untuk melakukan cek tarif dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol.

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut rincian bes...

Baca Selengkapnya