ARTICLE AD BOX

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang, Jumat (1/8). Ia bebas usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tuntutan hukum dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya dihentikan.
Pemberian abolisi ini ditandai dengan keluarnya Keppres dari Prabowo. Keppres tersebut bernomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi.
Berikut kutipan isinya:
Memutuskan, menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi.
Kesatu, memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong.
Kedua, dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada dictum kesatu, maka sesuai dengan ketentuam peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan.
Ketiga, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri hukum dan jaksa agung.
Keempat, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
