ARTICLE AD BOX

KPK melakukan pemeriksaan terhadap staf khusus (stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, Luqman Hakim. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6).
Adapun pemeriksaan terhadap Luqman itu merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada Selasa (10/6) lalu. Saat itu, Luqman berhalangan hadir karena sakit.
Pemeriksaan Luqman ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Belum ada komentar atau tanggapan dari Luqman terkait pemanggilan KPK tersebut. Dia sudah hadir memenuhi pemeriksaan pada pukul 09.15 WIB.
KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan itu. Termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik dari Luqman.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah juga telah memeriksa dua orang stafsus Menaker 2019–2024 Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, pada Selasa (10/6) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, keduanya dicecar penyidik terkait tugas dan fungsinya sebagai stafsus, pengetahuan keduanya terkait pemerasan TKA, dan aliran dana hasil pemerasan tersebut.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023...