ARTICLE AD BOX

Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan yang sebelumnya banyak dikeluhkan oleh pelaku usaha ini kini digantikan dengan sembilan aturan baru yang lebih spesifik berdasarkan sektor.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Deregulasi Tahap Pertama yang diumumkan pemerintah pada Senin (30/6). Langkah ini sekaligus menjadi implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan deregulasi ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha, meningkatkan daya saing, sekaligus menjaga tren pertumbuhan ekonomi nasional.
“Salah satu deregulasi adalah revisi Permendag Nomor 36 tahun 2023, Juncto Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan pengaturan impor,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), di Jakarta.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan perubahan aturan ini menjadi bagian dari output deregulasi kebijakan impor.
“Output deregulasi kebijakan impor ini merupakan perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 tahun 2023, juncto Permendag nomor 8 tahun 2024. Kita cabut dan kita sekarang menerbitkan 9 Permendag,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.