ARTICLE AD BOX

KPK mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan mesin EDC atau electronic data capture.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan terhadap 13 orang ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan.
"Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif," kata Budi kepada wartawan, Senin (30/6).
Budi belum merinci identitas 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu. Ia hanya menjelaskan, permohonan pencegahan diajukan ke pihak Imigrasi pada 26 Juni 2025.
"Status cekalnya aktif sejak 27 Juni," tuturnya.
Budi menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada 2020-2024. Nilai proyek pengadaan EDC itu mencapai Rp 2,1 triliun.
KPK juga telah menggeledah dua lokasi terkait penyidikan kasus ini. Hasilnya, sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait perkara telah disita.
"KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pengadaan, kemudian ada tabungan juga, ada beberapa bukti elektronik yang tentu semuanya akan didalami oleh penyidik," beber Budi.
Belum ada tersangka dalam kasus ini. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam mengusut kasus ini. Kerugian negara yang ditimbulkan juga masih dalam penghitungan.